Standarisation

Standarisasi (Standarisation)

Standarisasi, merupakan aturan perundangan yang mengatur tentang K3, seperti UU K3, keputusan menteri, ISO, NIOSH, OHSAS.
a)     Undang Undang
1)     UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2)     UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
3)     Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
b)     Keputusan Menteri
1)     Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: Kep-51/Men/1999 Tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di tempat kerja.
2)     Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: Kep-187/Men/1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di tempat kerja.
3)     Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang timbul Akibat hubungan Kerja.
4)     Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 876/Menkes/SK/IX/VIII/2001 tentang Pedoman teknis analisis dampak lingkungan.
5)     Keputusan Menteri kesehatan Nomor 1217/Menkes/SK/IX/2001 tentang pedoman penanganan dampak radiasi.
6)     Keputusan Menteri kesehatan Nomor 315/Menkes/SK/III/2003 tentang komite keselamatan dan kesehatan kerja sektor kesehatan.
c)      Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No: PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
d)     Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
e)     Surat Edaran
Surat Edaran Dirjen Binawas No.SE.05/BW/1997 tentang Penggunaan Alat Pelindung Diri.
f)      NIOSH
National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH; "Institut Nasional untuk Keselamatan dan Kesehatan pada Pekerjaan") adalah sebuah kantor federal Amerika Serikat yang bertanggungjawab untuk melaksanakan riset dan memberi rekomendasi bagi pencegahan luka-luka dan penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan. (wikipedia 2019)
g)     OHSAS 18001 & 18002
OHSAS 18001 telah dikembangkan sebagai jawaban atas tuntutan industry terhadap standar sistem manajemen kesehatan dan keselamatan yang dikenal luas yang dapat dinilai dan disertifikasi.
OHSAS 18001 menunjukkan pada pemangku kepentingan Anda bahwa Anda percaya diri atas kecakapan perusahaan Anda memenuhi peraturan dan persyaratan kesehatan dan keselamatan. Tidak hanya menggarisbawahi komitmen untuk penerapan, pemeliharaan, dan perbaikan kebijakan kesehatan dan keselamatan, tetapi juga memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan Anda.
h)     ISO 18000, ISO 19000, ISO 9001 & 14001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar