Standarisasi,
merupakan aturan perundangan yang mengatur tentang K3, seperti UU K3, keputusan
menteri, ISO, NIOSH, OHSAS.
a)
Undang Undang
1) UU
No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2) UU
No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
3)
Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
b)
Keputusan Menteri
1) Keputusan
Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: Kep-51/Men/1999 Tentang Nilai Ambang Batas
Faktor Fisika di tempat kerja.
2) Keputusan
Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: Kep-187/Men/1999 Tentang Pengendalian Bahan
Kimia Berbahaya di tempat kerja.
3) Keputusan
Presiden Nomor 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang timbul Akibat hubungan
Kerja.
4) Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 876/Menkes/SK/IX/VIII/2001 tentang Pedoman teknis
analisis dampak lingkungan.
5) Keputusan
Menteri kesehatan Nomor 1217/Menkes/SK/IX/2001 tentang pedoman penanganan
dampak radiasi.
6)
Keputusan Menteri kesehatan Nomor
315/Menkes/SK/III/2003 tentang komite keselamatan dan kesehatan kerja sektor
kesehatan.
c)
Peraturan
Menteri
Peraturan Menteri
Tenaga Kerja No: PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja.
d)
Peraturan
Pemerintah
Peraturan Pemerintah
Nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
e)
Surat Edaran
Surat Edaran Dirjen
Binawas No.SE.05/BW/1997 tentang Penggunaan Alat Pelindung Diri.
f)
NIOSH
National Institute
for Occupational Safety and Health (NIOSH; "Institut Nasional untuk
Keselamatan dan Kesehatan pada Pekerjaan") adalah sebuah kantor federal Amerika Serikat yang
bertanggungjawab untuk melaksanakan riset dan memberi rekomendasi bagi
pencegahan luka-luka dan penyakit yang
berhubungan dengan pekerjaan. (wikipedia 2019)
g)
OHSAS 18001 & 18002
OHSAS 18001 telah
dikembangkan sebagai jawaban atas tuntutan industry terhadap standar sistem
manajemen kesehatan dan keselamatan yang dikenal luas yang dapat dinilai dan
disertifikasi.
OHSAS 18001
menunjukkan pada pemangku kepentingan Anda bahwa Anda percaya diri atas
kecakapan perusahaan Anda memenuhi peraturan dan persyaratan kesehatan dan
keselamatan. Tidak hanya menggarisbawahi komitmen untuk penerapan,
pemeliharaan, dan perbaikan kebijakan kesehatan dan keselamatan, tetapi juga
memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan Anda.
h) ISO 18000, ISO 19000, ISO 9001 &
14001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar